Minggu, 18 Maret 2012

subyek dan obyek hukum


Subyek Hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 
 1.     Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah   menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
·      Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·    Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. 

2.  Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
· Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.

Ø  Cakap Hukum. Seseorang dikatakan cakap hukum apabila :
·      Dewasa. Dikatakan dewasa dalam hukum apabila sudah mencapai usia 21 tahun.
·      Sudah menikah. Apabila sudah menikah meskipun dibawah 21 tahun, maka dikatakan capak hukum

Ø  Tidak Cakap Hukum. Seseorang dikatakan tidak cakap hukum apabila :

·      kurang cerdas (idiot,cacat mental,gila,dll)
·      Sakit ingatan
·      Mereka yang dibawah pengawasan/pengampuan
·      Pemabuk, penjudi, pemboros

Ø  Contoh Peristiwa Hukum

·      Seorang Pria menikahi seorang Wanita Secara resmi, disebut peristiwa hukum karena hal tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi suami dan istri yang diatur dalam undang-undang perkawinan.

Ø  Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk :
1)    Badan Hukum Pablik (Publick Retchs Persoon) adalah badan hukum yang   didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.
2)   Badan Hukum Privat (Privat Retchs Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

Obyek Hukum

Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.

Ø  Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
  1. Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra.
  2. Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Ø  Berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
  1. Barang wujud dan barang tidak berwujud,
  2. Barang bergerak dan barang tidak bergerak,
  3. Barang dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai habis,
  4. Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
  5. Barang uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan,
  6. Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan, penyerahan, daluarsa, dan, pembebanan.

Ø  Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1.     Pemilikan (Bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.    Penyerahan (Levering), yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.    Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.    Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Ø  Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan, yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan. Jadi, hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapapun benda itu berada wajib diakui dan dihormati. Dengan demikian, hak kebendaan merupakan hak mutlak, sedangkan lawannya adalah hak nisbi atau hak relatif.
  • Hak mutlak terdiri dari hak kepribadian, hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, dan hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.
  • Hak nisbi (hak relatif) adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.


Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wanspresatasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Ø  Macam-Macam Pelunasan Utang
1. Pelunasan utang dengan jaminan umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131-1132 KUH Perdata yaitu segala kebendaan/harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberi utang kepadanya.
2. Pelunasan utang dengan jaminan khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

·    Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak  yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu harus didahulukan.
Sifat-sifat gadai adalah sebagai berikut :
1.  Gadai adalah untuk benda bergerak.
2.  Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar utangnya kembali.
3.  Adanya sifat kebendaan.
4.  Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5.  Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6.  Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
7.  Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.

·      Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik adalah sebagai berikut :
1.  Bersifat accesoir.
2.  Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada.
3.  Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
4.  Objeknya benda-benda tetap.

·      Hak Tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain. Berikut ini disebutkan beberapa objek hak tanggungan yakni, Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS), dan hak pakai atas tanah negara.

·      Fidusia merupakan suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur. Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia (krediur) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.

Ø  Jaminan Perseorangan

Jaminan perseorangan, yakni sifat perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misalnya perjanjian penanggungan. Penanggungan merupakan hak perorangan, jadi suatu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu perjanjian.

·         Unsur-unsur jaminan :
1.     Merupakan jaminan tambahan
2.    Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3.    Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

·         Kegunaan jaminan :
1.   Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2.  Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri
3.  Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya.

·         Syarat-syarat benda jaminan :
1.   Mempermudah diperolehnya jredit bagi pihak yang memerlukan
2.  Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya
3.  Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima

·         Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur

·         Penggolongna jaminan berdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1.     Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2.    Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak

·         Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1.   Jaminan yang lahir karena undang-undang
2.  Jaminan yang lahir karena perjanjian

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar