Perusahaan Multinasional
Setelah perang, perhatian politis berkaitan dengan perusahaan multinasional, dimana terdapat suatu kasus penyalahgunaan perusahaan multinasional sehingga perlu suatu kebijakan internasional untuk mengaturnya. Wujud secara fisik berkaitan dengan modern mengenai ‘Masalah Perusahaan Multinasional” dapat dilihat dengan tersebarnya secara cepat perusahaan-perusahaan Amerika Serikat di seluruh dunia sejak perang dunia kedua.
Di belahan bumi selatan berkaitan dengan perusahaan multinasional mengambil karakter politis dan ekonomi yang berbeda, antara tahun 1945 dan 1975 kaum tua jajahan menyangkut penguasa Eropa yang utama (termasuk Inggris, Spanyol, Perancis, Netherlands, Belgia dan Portugal) diwarisi kemerdekaan. Hal ini mempunyai efek terhadap ekonomi dan politik.
Dasar pengembangan ini menjadi perhatian yang dihasilkan dari adanya penyalahgunaan kuasa oleh perusahaan AS terhadap Chili. Dalam penyelidikan tersebut menetapkan ketakutan dari mereka yang percaya korporasi AS itu adalah suatu ancaman terhadap kedaulatan tuan rumah Negara. Kemudian suatu iklim kecurigaan mulai timbul terhadap perusahaan multinasional. Ahli ekonomi mulai merasakan bahwa perusahaan multinasional adalah organisasi bisnis yang unik dengan hasil yang tradisional teori ekonomi mengenai gerakan modal internasional dan keseimbangan pembayaran tidak lagi cukup untuk menjelaskan kesatuan ini. Namun sepanjang tahun 1950an sejumlah ahli ekonomi dengan keterampilan khusus managerial internal, kemampuan dari perusahaan multinasional untuk melebihi pembatasan batasan-batasan nasional dan kendali dari pusat adalah faktor yang membuatnya menonjol dari jenis kesatuan usaha yang lain.
Selama periode politik dan pembangunan ekonomi mempengaruhi teori baru mengenai perkembangan perusahaan multinasional, nampak memberi penjelasan secara teoritis pertama dari fenomena dan pandangan bahwa perusahaan multinasional merupakan suatu seragaman, unik dan secara ekonomis kuat. Hal ini merangsang kebijakan yang berorientasi pada dampak negatif dari perusahaan tersebut, yang dilihat dari sudut pandang neo klasik yang sangat berpengaruh pada akhir 1980an namun saat ini pengaruhnya terbatas.
Keberadaan suatu perusahaan disamping uninasional perusahaan multinasional telah mendorong perbedaan antara kedua kelompok asosiasi bisnis internasional ini. Namun sayangnya, penggunaannya tidak selalu diterapkan seragam dan dihasilkan beberapa peristilahan yang membingungkan. Perbedaan yang nyata sekali terlihat khususnya pada apa yang digambarkan oleh para ekonom dibandingkan dengan apa yang digunakan oleh PBB.
Perusahaan multinasional adalah suatu perusahaan yang ikut serta dalam investasi langsung di luar negera asalnya. Istilah “enterprise” lebih ditujukan pada “badan hukum” sebagaimana badan hukum menghindari pembatasan objek studi terhadap penggabungan bisnis yang sudah ada dan kelompok-kelompok perusahaan yang berbadan hukum berdasarkan hubungan cabang perusahaan induk. Produksi internasional dapat membutuhkan banyak bentuk hukum. Menurut pandangan seorang ekonom, bentuk hukum tidak penting untuk penggolongan sebuah perusahaan sebagai “multinasional”.
Sebaliknya, PBB telah meninggalkan formula sederhana ini menuju sebuah pembedaan antara “perusahaan multinasional” dan “perusahaan transnasional”. Dalam laporannya, Group of Eminent Persons PBB memakai definisi para ekonom yang sederhana tentang perusahaan multinasional sebagai “perusahaan yang memiliki atau pengawasan produksi atau fasilitas pelayanan di luar negara dimana mereka berasal seperti perusahaan-perusahaan yang tidak selalu digabung atau privat; mereka dapat juga bekerjasama atau milik pemerintah.
Perbedaan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan uninasional yang memberikan sebagian keutamaan mereka: yang pertama adalah multilokasi perusahaan dalam negeri (domestik). 1) mereka mempunyai pendapatan yang menghasilkan aset di lebih dari satu lokasi dan menggabungkannya dengan sumber daya setempat untuk memproduksi barang atau jasa. 2) kedua tipe perusahaan itu dapat menikmatikeuntungan dari adanya persaingan unit ekonomi yang lebih luas ketika dibandingkan dengan perusahaan yang berdiri sendiri. Kedua, adalah perusahaan domestik yang mengekspor sebagian produk mereka. Ketiga, adalah perusahaan domestik yang mengekspor faktor ketenagakerjaannya; contohnya, teknik pengenalan dan keterampilan pengelolaan. Kesimpulan dari penggambaran perusahaan multinasional di atas dapat ditekankan pada: meskipun dalam beberapa pendapat disamakan dengan berbagai macam tipe badan hukum uninasional, perusahaan multinasional berbeda dalam kapasitas penempatan fasilitas produksinya yang melintasi batas negara, mengeksploitasi faktor ketenagakerjaan lokal, untuk perdagangan lintas batas dalam faktor ketenagakerjaan antara afiliasi, untuk mengeksploitasi pengetahuan mereka dalam pasar luar negeri tanpa kehilangan pengawasan terhadapnya, dan untuk mengatur struktur pengelolaan mereka secara global tergantung pada bagian kekuasaan yang paling sesuai. Faktor-faktor ini mengijinkan perusahaan multinasional untuk mempergunakan sumber daya produktif yang disediakan internasional, dan dengan cara demikian menciptakan masalah yang berbeda dalam pembangunan kebijakan ekonomi di negara dimana mereka beroperasi. Konsekuensinya, perusahaan multinasional harus diperlakukan sebagai tipe yang berbeda dalam perusahaan bisnis untuk tujuan peraturan ekonomi. Pada bagian selanjutnya akan dicoba untuk menunjukkan bagaimana peraturan tentang perusahaan multinasional dikembangkan dan dirubah selama dari tiga puluh tahun atau lebih, dan, dengan demikian, menjelaskan peningkatan berbagai macam dan canggihnya pengaturan yang direncanakan akan muncul. Untuk mencapai tujuan ini adalah suatu keharusan menghubungkan dasar dan pengelolaan perusahaan multinasional untuk konsep hukum secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar