PERUSAHAAN MULTINASIONAL PEMAKAI IFRS
1. Unilever
Unilever mengadopsi International Financial Reporting
Standards ( IFRS ) yang berlaku sejak 1 Januari 2005. Ini termasuk penerapan
awal IAS 19 (revisi 2004) tentang imbalan kerja . Tanggal transisi Unilever
adalah 1 Januari 2004 karena tanggal itu adalah tanggal awal periode paling
awal yang akan menyajikan informasi komparatif penuh di bawah IFRS. Dalam
Laporan Tahunan tahun 2005 Laporan
keuangan interim ini telah disusun sesuai dengan IAS 34 . Informasi keuangan
disusun berdasarkan harga perolehan kecuali yang terkait dengan penilaian
kembali aset biologis , aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai ' tersedia
untuk dijual ' dan ' pada nilai wajar melalui laporan laba rugi ' , dan
derivatif .
IFRS diterapkan sepenuhnya secara retrospektif , yang
berarti bahwa neraca pembukaan 1 Januari 2004 disajikan kembali seolah-olah
kebijakan akuntansi yang sudah berlaku . Ada pengecualian terbatas tertentu
untuk persyaratan ini yaitu: Rekonsiliasi dari GAAP ke IFRS dari neraca per 26
Juni 2004 dan laporan laba rugi untuk kuartal dan periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal tersebut.
Dari 1 Januari 2005 Unilever menerapkan perubahan tambahan
berikut dalam kebijakan akuntansi . Perubahan ini diterapkan secara prospektif
mulai 1 Januari 2005. Sejak 1 Januari 2005 Unilever telah menerapkan IAS 32 dan
IAS 39. Berdasarkan IAS 32, Unilever harus menyajikan modal saham
preferensi NV sebagai kewajiban dan bukan sebagai bagian dari ekuitas. Semua
dividen yang dibayarkan pada saham preferen ini diakui dalam laporan laba rugi
sebagai beban bunga. Nilai tercatat dari modal saham preferensial NV pada
tanggal 1 Januari 2005 adalah € 1 502000000.
IAS 39 mensyaratkan aset keuangan non-derivatif yang akan
diadakan pada nilai wajar dengan gerakan-gerakan yang belum direalisasi dalam
nilai wajar diakui langsung dalam ekuitas. Kewajiban keuangan non derivatif
terus diukur pada biaya perolehan diamortisasi, kecuali merupakan bagian dari
nilai lindung hubungan akuntansi adil ketika mereka diukur pada biaya perolehan
diamortisasi ditambah nilai wajar dari risiko lindung nilai.
2. STMicroelectronics – Netherland
STMicroelectronics Netherland telah mengadopsi IFRS pada
awal tahun 2007 terutama IFRS no 8 yaitu tentang standar beroperasi segmentasi
perusahaan. Dan mulai efektif untuk periode tahunan dimulai pada atau setelah 1
januari 2009. IFRS no 8 menggantikan standar akuntansi internasional (IAS) no 14,
Dalam IFRS no 8 menyebutkan bahwa digunakannya pendekatan manajemen untuk
melaporkan kinerja keuangan segmen. Pengadopsian IFRS no 8 sangat berdampak
dalam hal format dan luasnya pengungkapan laporan keuangan konsolidasi segmen
yang disajikan Stmicroelectronics.
3. Repsol oil & Shell oil
Meskipun selama 2005 IASB berlanjut proyek penelitian ke
dalam akuntansi oleh industri ekstraktif, terjadi isu-isu yang dirilis pada
tahun 2000 oleh mantan Komite standar Akuntansi internasional, terkait standar
industri minyak dan gas. Banyak perusahaan sektor minyak dan gas awal
mengadopsi IFRS 6 tentang eksplorasi dan evaluasi sumber daya Mineral yang
diterbitkan pada akhir tahun 2004 sebagai langkah untuk memungkinkan perusahaan
untuk membawa maju biaya eksplorasi yang sebaliknya akan tidak memenuhi
kriteria untuk kapitalisasi berdasarkan IAS 16 properti, tanaman dan peralatan
atau aset berwujud dalam IAS 38.
Dalam penerapan IFRS no. 6, contoh REPSOL dan SHELL
melakukan pengungkapan Pengakuan asset dan biaya dengan cara :
- Menerapkan
total biaya langsung dengan menghitung semua biaya eksplorasi mereka.
- Eksplorasi
minyak di sumur yang baru dibor diakui sebagai aset sementara menunggu
pengeboran tersebut mendapatkan hasil berupa minyak mentah.
- Jika
pengeboran sukses mendapatkan hasil penemuan sumber minyak baru maka diakui
sebagai biaya sukses eksplorasi sumur dan menjadi asset berwujud.
NEGARA YANG MENGACU IFRS
1. Australia; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara
lokal, dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Australia adalah Hukum Umum.
2. Kanada; IFRS yang
berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang
dianut Kanada adalah Hukum Umum.
3. Perancis; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU
(European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
4. Jerman; IFRS yang
berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Jerman adalah Hukum Kode.
5. Inggris; IFRS yang
berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Inggris adalah Hukum Umum.
6. Irlandia; IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Irlandia adalah Hukum Umum.
7. Belanda; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU
(European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah Hukum Kode.
8. Jepang; IFRS yang
berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan
diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem
Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
9. Meksiko; IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan
oleh IASB. Sistem Hukum yang dianut Meksiko adalah Hukum Kode.
10. Amerika serikat; IFRS belum diberlakukan. Perusahaan
luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus
melakukan konversi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Sistem Hukum
yang dianut Amerika Serikat adalah Hukum Umum.
ALASAN UNTUK
MENJELASKAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM UMUM
ATAU HUKUM KODE DI SUATU NEGARA
Hukum Umum ;
Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya
dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar yurisprudensi di
negara-negara persemakmuran tersebut. Sistem hukum yang digunakan adalah sistem
hukum Anglo Saxon yang sering disebut juga dengan Common Law atau Unwritten
Law.
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim,
kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan
peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya
kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari
putusan-putusan dalam pengadilan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sumber hukum
utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
Esensi hukum umum Inggris adalah bahwa hukum ini dibuat oleh
hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka
tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Sebuah keputusan di Mahkamah
Agung di Inggris, House of Lords bersifat terikat pada hirarki pengadilan-pengadilan
di bawahnya dan pengadilan-pengadilan harus mengikuti keputusan ini.
Suatu contoh, tidak ada yang membuat statuta (undang-undang)
bahwa pembunuhan itu ilegal, karena pembunuhan merupakan kejahatan hukum umum
jadi walaupun pada UU Parlemen Inggris tidak tertulis bahwa pembunuhan itu
ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional
Pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan. Hukum umum
dapat di ubah dan di cabut oleh parlemen, contohnya adalah pada peraturan
hukuman untuk pembunuh. Zaman dahulu pembunuh di hukum mati, tapi sekarang
pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup.
Di sistem hukum Inggris juga terdapat sistem Juri. Menurut
sistem ini dalam suatu persidangan perkara pidana para Juri-lah yang menentukan
apakah terdakwa atau tertuduh itu bersalah (guilty) atau tidak bersalah (not
guilty) setelah pemeriksaan selesai. Jika Juri menentukan bersalah barulah
Hakim (biasanya tunggal) berperan menentukan berat ringannya pidana atau jenis
pidananya. Bila Juri menentukan tidak bersalah maka Hakim membebaskan terdakwa
(tertuduh).
Hukum tertua dalam sistem hukum Inggris adalah Statuta
Marlborough yang dibuat pada tahun 1267. 3 bagian dari Magna Carta adalah
sebuah perkembangan penting dalam sistem hukum Inggris sebenarnya sudah
disahkan pada tahun 1215, hanya saja disahkan kembali pada tahun 1295, karena
para pembuat memutuskan untuk merubah ulang isi Magna Carta.
kebanyakan negara-negara persemakmuran mewarisi tradisional
common law, dari sistem hukum Inggris atau Britania Raya.
Hukum Kode ;
Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I
menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas
mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Upaya mereka bersama dengan
orang-orang dari JJ. Cambaceres, berperan dalam penyusunan draft akhir. Kode
Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum
yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum
yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum
Romawi, saat ini berlaku di Prancis dengan atau dalam bentuk yang telah
disesuaikan.
Dan sistem hukum kode tersebut digunakan dalam perang dunia
I atas pendudukan Napoleon di wilayah dataran dataran eropa seperti Jerman,
Belanda, Spanyol, Italy dan teruskan dalam masa penjajahan bangsa barat keasia
termasuk Kolonial Belanda yang melakukan penjajahan di Indonesia dengan tetap
membawa sistem hukum kode dari itu beberapa negara sampai sekarang menganut
sistem hukum kode termasuk Indonesia.
Kenapa menggunakan Hukum Umum dan Hukum Kode :
Dunia barat memiliki 2 orientasi dasar yaitu hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Hukum kode utamanya diambil dari hukum romawi dan kode Napoleon. Di Negara-negara hukum kode aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup banyak prosedur. Sedangkan hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap dan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi professional sektor swasta.
Sumber :
www.pwc.com
www.ernstyoung.com
id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
http://wahyusaputro88.blogspot.com/2014/04/negara-dan-perusahaan-yang-mengacu-pada_21.html
id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar