Bentuk Yuridis Perusahaan
Bentuk Pemilikan Perusahaan
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan yang dimiliki dan di kelola oleh perorangan
Ø Kebaikan
v Pemilik bebas mengambil keputusan, ambil total laba/rugi
v Rahasia terjamin
v Pemilik berusaha keras untuk memajukan usahanya
Ø Kelemahan
v Tanggung jawab tidak terbatas
v Modal terbatas
v Kelangsungan usaha tidak terjamin
v Pengelolaan manajemen di tangani sendiri oleh pemilik
2. Firma
Persekutuan dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha dengan tanggung jawab tidak terbatas bagi anggota dan laba/rugi di nikmati bersama.
Ø Anggota
§ Setiap anggota berhar jadi pemimpin
§ Anggota tidak boleh memasukkan orang lain tanpa persetujuan anggota lain
§ Keanggotaan tidak bisa dipindahkan selama orang tersebut masih hidup
§ Tidak ada pemisahan kekayaan pribadi&perusahaan
§ Sekutu yang tidak memasukkan modal memperoleh bagian laba dengan modal terkecil
Ø Kebaikan
v Manajemen lebih baik
v Pendirian firma lebih mudah
v Modal lebih besar
Ø Kelemahan
v Tanggung jawab tidak terbatas modal tidak terbatas
v Kerugian di tanggung bersama
v Kelangsungan firma tidak menentu. Jika ada anggota mundur firma bubar
3. Perseroan Komanditer/CV
Orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayanan pribadinya.
Ø Anggota CV
§ Sekutu pemimpin (general partner)
§ Sekutu terbatas (limited partner)
§ Sekutu diam (silent partner)
§ Sekutu rahasia (secret partner)
§ Sekutu senior dan junior (senior & yunior partner)
§ Dormant (sleeping partner)
Ø Kebaikan
v Permodalan lebih besar dari perusahaan perorangan
v Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
v Pengelolaan lebih mudah dan professional karena banyak pengelolanya
v Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir
v Mudah memperolah kredit
Ø Kelemahan
v Sekutu tertentu bertanggung jawab tidak terbatas
v Kelangsungan hidup tidak menentu
v Sulit menarik kembali modalnya
v Kerahasian perusahaan tidak terjamin
v Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
4. Perseroan Terbatas (PT)
Persekutuan untuk menjalankan dengan modal usaha terbagi atas saham-saham dan setiap sekutu mengambil bagian saham.
Ø Jenis saham
§ Saham biasa
§ Saham preferen (non komulatif dan komulatif)
§ Saham bonus
§ Saham pendiri
§ Saham kosong
Ø Kebaikan
v Tanggung jawab pemegang saham terbatas
v Mudah memperoleh tambahan modal
v Kelangsungan hidup terjamin
v Efisien
Ø Kelemahan
v PT menjadi subyek pajak tersendiri
v Pendirinya lebih rumit
v Kerahasian perusahaan kurang terjamin
Ø Jenis PT
§ PT terbuka
§ PT tertutup
§ PT kosong
§ PT asing
5. BUMN
Badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimilikioleh pemerintah.
Ø Contoh Perusahaan BUMN
v Perusahaan negara jawatan (PERJAN) adalah perusahaan milik negara yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dan berorientasi public service.
v Perusahaan negara umum (PERUM) adalah perusahaan milik negara yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dan berorientasi public service dan provit oriented.
v Perusahaan negara persero (PERSERO) adalah perusahaan yang dikelola oleh negara atau daerah bengan tujuan mencari keuntungan dan memberi pelayanan kepada umum dan modalnya berupa saham-saham. Dipimpin oleh direksi dan status pegawainya pegawai swasta.
6. Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluaragaan. koperasi bertujuan mensejahterakan anggotanya.
Karakteristik utamanya adalah anggota koperasi sebagai pengurus/pemilik dan sebagai pengguna jasa.
Ø Jenis koperasi
v Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpan dan perpinjaman.
v Koperasi konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
v Koperasi produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
v Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
v Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Ø Modal koperasi
v Modal sendiri
§ Simpanan pokok
§ Simpanan wajib
§ Dana cadangan
§ Hibah
v Modal pinjaman
§ Anggota dan calon anggota
§ Koperasi lainnya
§ Bank dan lembaga keuangan lainnya
§ Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
§ Sumber lain yang sah
Sumber : google books
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan.
terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank
1. Untuk mendorong perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Kerjasama
Kerja sama atau belajar bersama adalah proses beregu (berkelompok) di mana anggota-anggotanya mendukung dan saling mengandalkan untuk mencapai suatu hasil mufakat. Ruang kelas suatu tempat yang sangat baik untuk membangun kemampuan kelompok (tim), yang Anda butuhkan kemudian di dalam kehidupan. Kerja sama/belajar bersama adalah saling mempengaruhi sebagai anggota tim
· Membangun dan membagi suatu tujuan yang lumrah
· Sumbangkan pemahamanmu tentang permasalahan: pertanyaaan, wawasan, dan pemecahan
· Tanggap terhadap, dan belajar memahami, pertanyaan lain, wawasan dan penyelesaian.
· Setiap anggota memperkuat yang lain untuk berbicara dan berpartisipasi, dan menentukan kontribusi (sumbangan) mereka.
· Bertanggung jawab terhadap yang lain, dan mereka bertanggung jawab pada Anda
· Bergantung pada yang lain, dan mereka bergantung pada Anda
Penggabungan
Maksud utama dari penggabungan adalah menciptakan konteks yang tepat. Kalau bahasan-bahasan yang ada dirasa lebih baik digabung dalam satu konteks pembicaraan, maka bahasan tersebut bisa digabungkan dalam satu artikel. Jika anda melakukannya karena suatu artikel terlalu singkat, sehingga mungkin tidak terlalu informatif, maka tindakan menggabungkan akan lebih bijaksana daripada menghapus. Tentu saja, mengembangkan artikel lebih baik, tetapi tidak semua artikel bisa dikembangkan dengan mudah.
Tindakan penggabungan harus selalu meninggalkan tanda redirect di tempat asalnya. Bahkan bila anda merasa hal tersebut tidak perlu, tetaplah lakukan - sudah berulangkali diterangkan bahwa tindakan redirect tidak akan membuat kerugian apapun. Saat melakukan penggabungan menjadi satu konteks, anda mungkin akan menyadari bahwa informasi yang akan digabungkan telah ada di artikel tujuan. Dengan demikian anda bisa langsung memberikan redirect saja.
Bentuk-bentuk penggabungan
1. Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan Vertikal-Integral disebut juga Integrasi ke Hulu dan Hilir adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, biasanya menurut urut-urutan produksi atau sebaliknya, misalnya : Perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu / penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integrasi ke hilir / penggabungan integral.
Tujuan dari penggabungan Vertikal-Integral adalah :
1. Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitas
1. Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitas
dan kualiatas serta harga yangg terjamin.
2. Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas
dan harga.
2. Penggabungan Horisontal-Paralelisasi
adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
Tujuan penggabungan Horisontal-Paralelisasi adalah:
1. Mengurangi kelebihan kapasitas
2. Menekan biaya distribusi
3. Memperluas pasar
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat di bedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi dan perusahaan penjualan beras.
Pengkonsentrasian Perusahaan
1.Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2.HoldingCompany
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3.Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
a. Kartel Kondisi / syarat
b. Kartel Harga
c. Kartel produksi
d. Kartel Daerah
e. Kartel pembagian laba
Contoh : Kartel minyak, kartel semen
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
a. Kartel Kondisi / syarat
b. Kartel Harga
c. Kartel produksi
d. Kartel Daerah
e. Kartel pembagian laba
Contoh : Kartel minyak, kartel semen
4.Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan.Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan.
5.Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Ciri-ciri Joint Venture;
a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Ciri-ciri Joint Venture;
a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa
perusahaan.
b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para
b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para
pendiri.
c. Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus
c. Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus
berbentuk Perseroan Terbatas.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Jenis-jenis merger :
a.MergerVertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional.
Jenis-jenis merger :
a.MergerVertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional.
b.Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama.
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama.
c.Merger Konglomerasi
Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis.
Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis.
3. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola.
4. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Sumbe:http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/10/bentuk-organisasi-bisnis-lanjutan.html
Nama: Dyah Rahmayani
1EBO7
22210229
Tidak ada komentar:
Posting Komentar