Hukum Dagang
Hubungan
Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Hukum
Perdata
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum
Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2.
Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah
laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingan hidupnya.
Hukum
dagang
Hukum
dagang ialah hukum yang mengatur
tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi dua tertulis dan tidak tertulis tentang aturan
perdagangan.
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum
tertulis yang dikofifikasikan
a.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS)
atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil,
1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Pada awalnya
hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu
hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).
Berlakunya Hukum Dagang
Hukum pedagang ini mulanya belum merupakan
unifikasi (berlakunya satu sistem hukum untuk seluruh daerah), karena
berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum
dagangnya sendiri. Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan
antar daerah, maka pada abad ke-17 di Perancis diadakanlah kodifikasi dalam
hukum pedagang.
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi
tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari
Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Pada tahun
1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri
sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2
Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena
asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS.
Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS
Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland
pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil)
dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris
Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
Para
sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.
Menurut
Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan
dengan menggunakan banyak modal.
2. Menurut
Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai
perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang
bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut
Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus.
4.
Menurut
Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha adalah setiap orang atau badang
hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan
juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai
berikut : Ia seorang diri saja, Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu, Orang
lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantun
– pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
1.
Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu
hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
2. Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
2. Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Seorang pedagang, terutama seorang yang
menjalankan perusahaan yang besar dan berarti, biasanya tidak dapat bekerja
seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan bantuan
orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang berdiri
sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan tetap
ataupun tidak tetap dengan dia.
Sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan
yang demikian pesat ini, pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha
seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau
perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit
atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan
besar.
Pengusaha adalah seseorang yang
melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya
pengusaha dapat:
- Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
- Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
- Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh
seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam
menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat
dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama
terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam
pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini
termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan
sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan
bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber
dalam pengertian BW.
1) Adapun pembantu-pembantu dalam
perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko adalah semua
pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko,
misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir), pelayan pembukuan,
pelayan penyerah barang dan lain-lain.
b) Pekerja keliling ialah pembantu
pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak
perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.
c) Pengurus filial ialah petugas
yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang
perusahaan atau satu daerah tertentu.
d) Pemegang prokurasi ialah
pemegang kuasa dari perusahaan.
e) Pimpinan perusahaan ialah
pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan.
2) Adapun pembantu-pembantu luar
perusahaan antara lain:
a. Agen perusahaan adalah orang yang
melayani beberapa pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai
hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan
selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
b. Perusahaan perbankan adalah lembaga
keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
- Pembayaran kepada pihak ketiga
- Penerimaan uang dari pihak ketiga
- Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah
c. Pengacara ialah orang yang mewakili
pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Hubungan antara pengacara dengan
pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk
pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
d. Notaris, seorang notaris dapat
membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan
notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya dengan
pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian kekuasaan.
e. Makelar, Menurut pengertian
Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang
menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai
perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
1. Makelar harus mendapat pengangkatan
resmi dari pemerintah.
2. Sebelum menjalankan tugasnya,
makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan
menjalankan kewajibannyadengan baik.
f. Komisioner, Mengenai komisioner
diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD
dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya
dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia
sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan menerima upah
atau provisi (komisi) tertentu.
Pengusaha
dan Kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut
undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1)
Membuat
pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna
pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya
membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan
dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak. Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun
1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a)
Dokumen
keuangan. Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan
yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu
perusahaan.
b)
Dokumen
lainnya. Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang
mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan
dokumen keuangan.
2)
Mendaftarkan
Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Pasal
32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut
:
a)
Barang
siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b)
Barang
siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak
lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah).
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Bentuk-bentuk
perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari status
hukumnya.
1.
Bentuk-bentuk perusahan jika dilihat
dari jumlah pemiliknya terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan
persekutuan
2.
bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat
dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan
bukan badan hokum
Selain
itu di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan , yaitu perusahaan swasta
dan perusahaan Negara :
1.
Perusahaan swasta. adalah perusahaan
yang seluruh modalnya dimiliki oleh swsta dan tidak ada campur tangan
pemerintah, terbagi dalam tiga perusahaan swasta, antara lain :
a.
perusahaan swasta nasional;
b.
perusahaan swasta asing; dan
c.
perusahaan patungan/ campran.
2.
Perusahaan Negara. adalah perusahaan
yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki Negara. Pada umumnya,
perusahaan Negara disebut dengan badan usaha milik Negara ( BUMN ) , terdiri
dari tiga bentuk, yaitu :
a.
perusahaan jawatan ( perjan );
b.
perusahaan umum ( perum );
c.
perusahaan perseroan ( persero).
Perseroan
terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis
yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan
tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan
lainnya.
Ø Ciri dan Sifat PT :
·
kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·
modal
dan ukuran perusahaan besar
·
kelangsungan
hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
·
dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·
kepemilikan
mudah berpindah tangan
·
mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·
keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·
kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·
sulit
untuk membubarkan pt
·
pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Ø Pembagian Perseroan Terbatas
·
PT Terbuka. Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli
saham perusahaan tersebut.
·
PT Tertutup. Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
·
PT Kosong. Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.
Ø
Keuntungan dan Kelemahan Membentuk Perusahaan
Perseroan Terbatas
·
Keuntungan
utama membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
- Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan.
- Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur.
- Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi.
·
Kelemahan Perusahaan
Perseroan Terbatas
Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah.
Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris
dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut,
biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan
kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga
lebih formal dan berkesan kaku.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seoarang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Ø ciri dan sifat koperasi :
·
sifat
suka rela pada keanggotaannya
·
rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·
koperasi
bersifat nonkapitalis
·
kegiatannya
berdasarkan pada prinsip swadaya,swakerta, dan swasembada
Ø
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di
Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Ø
Bentuk dan Jenis Koperasi
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya.
Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer. Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder. Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi
Jenis Koperasi
menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Ø
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk
memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan
lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain
pada skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak
mempunyai anggota yang dikelola pengurus dan didirikan untuk tujuan social.
Disebutkan juga dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan
suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria
dan persyaratan tertentu, yakni:
·
Yayasan
terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
·
Kekayaan
yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
·
Yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
·
Yayasan
tidak mempunyai anggota.
Dalam
akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti:
· Anggaran
dasar.
· Keterangan-keterangan
lain yang dianggap perlu (keterangan mengenai pendiri, Pembina, pengurus, dan
pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal
lahir, serta kewarganegaraan).
Dalam menjalankan kegiatan usahanya yayasan
dibina, diurus, dan diawasi oleh organ yayasan. Yang termasuk sebagai organ
yayasan adalah Pembina dan pengurus.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah persekutuan
yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara
adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan
tidak terbagi dalam saham-saham.
BUMN utama berkembang dengan monopoli
atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat
(UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis
sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap
menjadi sumber korupsi,
yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai. Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi
dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha
dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung
tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi
BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan
jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli
pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat
dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari
tingkat harga yang cenderung meningkat.
Ø
Ciri-Ciri BUMN
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Ø Manfaat BUMN:
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Ø BUMN
terdiri dari:
- Perusahaan Jawatan(Perjan)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Perseroan(Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51%
dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu
perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
Sumber:
dan
dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar